Layanan Keterbukaan Informasi Publik

Sistem Informasi PPID
SMAN 1 Tilatang Kamang

Wujud komitmen kami dalam memberikan layanan informasi publik yang transparan, efektif, dan efisien bagi seluruh elemen masyarakat.

Bpk. Harpizon Astani, S.Pd, M.Si

Atasan PPID / Kepala SMAN 1

Sambutan Atasan PPID

Keterbukaan Informasi untuk Kemajuan Pendidikan

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena atas rahmat and karunia-Nya portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN 1 Tilatang Kamang ini dapat terwujud untuk memberikan layanan optimal bagi publik.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami berkomitmen penuh untuk memberikan layanan informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi para pemangku kepentingan pendidikan di lingkungan sekolah kami.

Website ini merupakan salah satu sarana optimalisasi layanan informasi publik kami. Semoga dengan adanya portal ini, hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dapat terpenuhi dengan baik, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam memajukan mutu pendidikan di SMAN 1 Tilatang Kamang.

Atasan PPID SMAN 1 Tilatang Kamang

Kec. Tilatang Kamang, Kab. Agam, Sumatera Barat

Mengenal Lebih Dekat

Profil Lengkap PPID Sekolah

Profil Organisasi PPID SMAN 1 Tilatang Kamang

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN 1 Tilatang Kamang dibentuk untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik secara adil, cepat, dan sederhana.

Berdasarkan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID SMAN 1 Tilatang Kamang bertanggung jawab penuh dalam mendokumentasikan, mengelola, dan melayani akses informasi di lingkungan sekolah.

Klasifikasi Informasi PPID

1. Informasi Terbuka (Dapat Diakses Publik)

Informasi yang disediakan baik secara digital maupun non-digital, meliputi:

  • Informasi Berkala: Diumumkan rutin setiap 6 bulan sekali. (Contoh: Profil Sekolah, RKAS, Laporan Keuangan, Rapor Pendidikan, dan Data Agregat Peserta Didik).
  • Informasi Setiap Saat: Tersedia dan dapat diakses kapan saja. (Contoh: Tata Tertib, Jadwal Pelajaran, Daftar Informasi Publik (DIP), dan Prestasi Sekolah).
  • Informasi Serta Merta: Diumumkan segera saat terjadi kondisi darurat atau kejadian luar biasa yang mengancam keselamatan warga sekolah.
2. Informasi yang Dikecualikan (Sifatnya Terbatas/Rahasia)

Melalui tahapan Pengujian Konsekuensi, PPID membatasi akses pada informasi tertentu demi keamanan dan privasi, antara lain:

  • Data pribadi peserta didik (nilai individu, rekam medis, data keluarga).
  • Data pribadi pendidik dan tenaga kependidikan (rekam medis, data keuangan pribadi).
  • Informasi yang membahayakan keamanan sekolah atau terkait proses hukum yang sedang berjalan.
  • Informasi terkait Hak Kekayaan Intelektual.

Atasan PPID

Kepala SMAN 1 Tilatang Kamang

HARPIZON ASTANI, S.Pd, M.Si

NIP. 19720927 199802 1 002

Landasan Hukum

Regulasi PPID Sekolah

Dasar Hukum Keterbukaan Informasi

Sistem pengelolaan dan pelayanan keterbukaan informasi di SMAN 1 Tilatang Kamang berlandaskan tata hukum yang kokoh:

  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kebijakan Layanan Sekolah

Kebijakan operasional internal yang dirancang khusus untuk memastikan mutu pelayanan informasi sekolah:

Maklumat Pelayanan Publik

"Kami bertekad memberikan pelayanan informasi publik yang akurat, cepat, tanpa pungutan biaya, berintegritas tinggi serta ramah disabilitas."

Tata Cara Pelayanan

Layanan & Prosedur Informasi

PROSEDUR

Tata Cara Permohonan Informasi

  1. Pengajuan: Pemohon mengisi Formulir Permohonan online atau luring di sekretariat.
  2. Verifikasi: Petugas PPID memverifikasi identitas and berkas.
  3. Pemrosesan: Permohonan diproses paling lambat 10 hari kerja.
Isi Formulir Online →
PROSEDUR

Tata Cara Pengajuan Keberatan

  1. Penyebab: Dilakukan apabila permohonan ditolak atau lambat direspons.
  2. Pengajuan: Mengisi Formulir Keberatan online atau menyerahkan fisik berkas.
Ajukan Sanggahan Keberatan →
PROSEDUR

Sengketa ke Komisi Informasi

  1. Kondisi: Diajukan jika tanggapan Atasan PPID tidak memuaskan.
  2. Waktu: Maksimal 14 hari kerja setelah tanggapan diterima.
Portal Komisi Informasi →
Akses Dokumen Resmi

Daftar Informasi Publik (DIP)

Informasi Berkala

Alamat Kantor, Tugas dan Fungsi PPID

Alamat lengkap koordinasi dan tugas pokok fungsi humas

Struktur Organisasi Sekolah SMAN 1

Bagan susunan jabatan guru dan komite sekolah

Profil Pejabat Struktural SMAN 1

Profil lengkap pimpinan dan kepala urusan tata usaha

Ringkasan Laporan Layanan Informasi Publik

Rekap permohonan informasi tahun ajaran berjalan

Form Permohonan Informasi

Ajukan permohonan dokumen/informasi sekolah secara online. Seluruh pengajuan akan diproses sesuai antrean resmi.

Form Keberatan Informasi

Ajukan pernyataan keberatan resmi jika Anda tidak puas dengan respons atau tindak lanjut tim PPID sekolah atas tiket Anda sebelumnya.

Realtime Tracking

Lacak Status Tiket Anda

Masukkan kode tiket yang Anda miliki untuk melihat status verifikasi secara transparan.

Status pencarian tiket akan tampil di sini.

Statistik Layanan PPID

Rekapitulasi data keterbukaan informasi tahun berjalan (2026)

Grafik Permohonan Informasi per Bulan

0
Jumlah Permohonan
0
Jumlah Keberatan
21
Jumlah Dokumen Tersedia
Dokumentasi Visual

Galeri Layanan Sekolah

Informasi Alamat & Sekretariat

Anda juga dapat berkunjung langsung ke Sekretariat PPID SMAN 1 Tilatang Kamang di ruang kehumasan.

Alamat: Jl. Raya Pakan Kamih, Pekan Kamis, Kec. Tilatang Kamang, Kab. Agam, Sumatera Barat 26152

Telepon: 0857-6438-2703

Surel: [email protected]

Kirim Pesan Cepat